Sabtu, April 04, 2026

 

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
shade
           
    sibola  

 

MAKLUMAT LAYANAN

             

BERITA TERKINI

  • MUSRENBANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2027

    SELASA (31/3/2026)

    Pemerintah Kota Padang Panjang melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

    Read More
  • KETUA PENGADILAN HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA PADANG PANJANG

    SENIN (30/03/2026)

    Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Ibu Petra Jeanny S

    Read More
  • PEMBINAAN DAN RAPAT BULANAN

    SENIN (30/03/2026)

    Ketua Pengadilan laksanakan Pembinaan dan pimpin Rapat Bulanan Periode Bulan Februari 2026, Kegiatan ini

    Read More
  • CERAMAH AGAMA DAN BUKA BERSAMA PN PADANG PANJANG

    KAMIS (26/02/2026)

    Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan, Keluarga Besar Pengadilan Negeri

    Read More
  • Padang Panjang — Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Pengadilan Negeri Padang panjang melaksanakan kegiatan Public Campaign Zona Integritas

    Read More
  • PEMBINAAN DAN RAPAT BULANAN PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG

    SELASA (24/2/2026)

    Rabu, tanggal 24 Februari 2026, Bertempat di Ruang sidang utama

    Read More
load more hold SHIFT key to load all load all

JADWAL SIDANG

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
A. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung    
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara 50.000,00
2. Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Perkara 200.000,00
3. Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil Perkara 50.000,00
B. Hak Kepaniteraan Peradilan Umum    
 1.  Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000,00
2.  Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri Perkara 30.000,00
3.  Biaya Pendaftaran pada Pengadilan Niaga    
a. Nilai utang s.d. Rp1.000.000.000,00 Permohonan 1.000.000,00
b. Nilai utang lebih dari Rp1.000.000.000,00 s.d.  Rp50.000.000.000,00 Permohonan 2.000.000,00
c. Nilai utang lebih dari Rp50.000.000.000,00 s.d. Rp250.000.000.000,00 Permohonan 3.000.000,00
d. Nilai utang lebih dari Rp250.000.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000.000,00 Permohonan 4.000.000,00
e. Nilai utang di atas Rp500.000.000.000,00 Permohonan 6.000.000,00
C. Hak Kepaniteraan Peradilan Agama    
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000,00
2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama Perkara 30.000,00
D. Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara    
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000,00
2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara 30.000,00
E. Hak Kepaniteraan Lainnya    
1. Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan  Lembar 300,00
2. Hak Redaksi  Penetapan/ Putusan 5.000,00
3. Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan  Berkas 5.000,00
4. Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan   0,00
5. Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara pelanggaran   0,00
6. Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan di dalam berita acara turunan Penetapan 25.000,00
7. Melakukan penjualan di muka umum/lelang atas perintah pengadilan Penetapan 25.000,00
8. Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan di kepaniteraan Surat 0,00
9. Legalisasi tanda tangan Putusan 10.000,00
10. Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan Pengadilan Berita Acara/ Putusan 5.000,00
11. Pencatatan:    
1) Sesuatu penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan di dalam hal yang diharuskan menurut hukum Akta 5.000,00
2) Penyerahan akta tersebut di atas oleh Panitera/Juru Sita Akta 5.000,00
3) Penyerahan surat dari berkas perkara Berkas 5.000,00
12. Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum Akta 5.000,00
13. Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam Ord. S.1916 No. 46 Akta 5.000,00
14. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Akta 5.000,00
15. Biaya pembuatan surat kuasa insidentil Surat Kuasa 5.000,00
16. Pengesahan surat di bawah tangan Surat 5.000,00
17. Uang Leges Putusan/ Penetapan 3.000,00

ALIH BAHASA

Pencarian

JAM KERJA PENGADILAN DAN PTSP

INDEKS PELAYANAN PUBLIK

  • IPK DAN IKM TRIWULAN IV PERIODE 1 OKTOBER 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025
  • SPKP DAN SPAK TAHUN 2025 PERIODE 1 JANUARI 2025 S.D. 31 DESEMBER 2025
  • MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL +
  • 1

Statistics



VIDEO PROFIL DAN LAYANAN PENGADILAN

  • " data-mosaic-order-date="2026-03-30 06:32:01">

  • " data-mosaic-order-date="2026-03-30 06:32:15">

  • " data-mosaic-order-date="2025-07-04 04:25:59">

  • " data-mosaic-order-date="2025-12-10 08:04:06">

  • " data-mosaic-order-date="2025-07-03 08:36:25">

  • " data-mosaic-order-date="2025-07-03 09:02:42">

  • " data-mosaic-order-date="2025-12-10 08:03:50">

  • " data-mosaic-order-date="2025-07-04 04:23:52">